Jumat, 07 Oktober 2011

sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam


Pada tanggal 9 November 2004, Raja Abdullah II bin Al-Husein dari Yordania menyerukan sikap toleransi dan persatuan di dunia Islam. Seruan ini kemudian dikenal dengan sebutan The Amman Message (رسالة عمان). Meski ditandatangani dan disahkan lebih dari 500 ulama-umara seluruh dunia dari 84 negara, poin-poin tersebut jarang diungkap dan diperkenalkan kepada masyarakat; yang terjadi adalah media bayaran terus mengungkap permusuhan, kebencian dan saling fitnah mazhab.

Di antara penandatangan dan pengesah Risalah Amman ini adalah:

* Afghanistan: Hamid Karzai (Presiden).
* Amerika Serikat: Prof. Hossein Nasr, Syekh Hamza Yusuf (Institut Zaytuna), Ingrid Mattson (ISNA)
* Arab Saudi: Raja Abdullah As-Saud, Dr. Abdul Aziz bin Utsman At-Touaijiri, Syekh Abdullah Sulaiman bin Mani’ (Dewan Ulama Senior).
* Bahrain: Raja Hamad bin Isa Al-Khalifah, Dr. Farid bin Ya’qub Al-Miftah (Wakil Menteri Urusan Islam)
* Bosnia Herzegovina: Prof. Dr. Syekh Mustafa Ceric (Ketua Ulama dan Mufti Agung), Prof. Enes Karic (Profesor Fakultas Studi Islam)
* Mesir: Muhammad Sayid Thantawi (Mantan Syekh Al-Azhar), Prof. Dr. Ali Jum’ah (Mufti Agung), Ahmad Al-Tayyib (Syekh Al-Azhar)
* India: Maulana Mahmood (Sekjen Jamiat Ulema-i-Hindi)
* Indonesia: Maftuh Basyuni (Mantan Menag), Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Hasyim Muzadi (NU).
* Inggris: Dr. Hassan Shamsi Basha (Ahli Akademi Fikih Islam Internasional), Yusuf Islam, Sami Yusuf (Musisi).
* Iran: Ayatullah Ali Khamenei (Wali Amr Muslimin), Ahmadinejad (Presiden), Ayatullah Ali Taskhiri (Sekjen Pendekatan Mazhab Dunia), Ayatullah Fadhil Lankarani.
* Irak: Jalal Talabani (Presiden), Ayatullah Ali As-Sistani, Dr. Ahmad As-Samarai (Kepala Dewan Wakaf Suni).
* Kuwait: Syekh Sabah Al-Ahmad Al-Jaber As-Sabah.
* Lebanon: Ayatullah Husain Fadhlullah, Syekh Muhammad Rasyid Qabbani (Mufti Agung Suni).
* Oman: Syekh Ahmad bin Hamad Al-Khalili (Mufti Agung Kesultanan Oman)
* Pakistan: Pervez Musharraf (Presiden), Syekh Muhammad Tahir-ul-Qadri (Dirjen Pusat Penelitian Islam), Muhammad Taqi Usmani.
* Palestina: Syekh Dr. Ikramah Sabri (Mufti Agung dan Imam Al-Aqsha).
* Qatar: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Dr. Ali Ahmad As-Salus (Profesor Syariah Universitas Qatar).
* Sudan: Omar Hassan Al-Bashir (Presiden).
* Suriah: Syekh Ahmad Badr Hasoun (Mufti Agung), Syekh Wahbah Az-Zuhaili (Kepala Departemen Fikih), Salahuddin Ahmad Kuftaro.
* Yaman: Habib Umar bin Hafiz (Darul Mustafa), Habib Ali Al-Jufri.
* Yordania: Raja Abdullah II, Pangeran Ghazi bin Muhammad (Dewan Pengawas Institut Aal Al-Bayt), Syekh Izzuddin Al-Khatib At-Tamimi (Hakim Agung), Syekh Salim Falahat (Ikhwanul Muslimin Yordania).

Beberapa tokoh di atas menandatangani dan mengesahkan poin-poin di bawah ini:

Dengan Nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang

Shalawat dan salam kehadirat Nabi Muhammad dan keluarganya yang baik dan suci

1. Siapapun pengikut salah satu dari empat mazhab hukum Islam suni (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali), dua mazhab hukum Islam Syiah (Ja’fari dan Zaidi), mazhab hukum Islam Ibadhi serta mazhab hukum Islam Zahiri adalah seorang muslim. Menyatakan pengikut (mazhab) tersebut sebagai kafir adalah hal yang mustahil dan dilarang. Sudah pasti bahwa darah, kehormatan dan hartanya adalah terjaga. Selain itu, berdasarkan fatwa Syekh al-Azhar, adalah tidak mungkin dan tidak diperbolehkan untuk menyatakan kafir kepada penganut keyakinan Asyari atau yang mempraktikkan tasawuf dengan benar (sufi). Demikian juga, tidak mungkin dan tidak diperbolehkan untuk menyatakan kafir kepada pengikut pemikiran salafi yang sesungguhnya. Hal yang sama juga tidak mungkin dan tidak dibenarkan untuk mengkafirkan kepada kelompok muslim manapun yang meyakini Tuhan subhânahu wa ta’âlâ dan utusan-Nya shallallâhu ‘alaihi wa (âlihi wa) salâm, rukun iman, dan rukun Islam, dan yang tidak mengingkari segala prinsip utama agama.
2. Terdapat lebih banyak persamaan di antara berbagai macam mazhab hukum Islam tersebut dari pada perbedaan di antara mereka. Para pengikut delapan mazhab hukum Islam sepakat dalam prinsip dasar Islam. Seluruhnya percaya kepada Allah (Tuhan) Swt. yang Mahaesa; bahwa Alquran adalah kalam Allah dan terpelihara serta terjaga oleh Allah dari segala perubahan dan penyimpangan; dan bahwa pemimpin kita Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa (âlihi wa) salâm adalah Nabi dan Rasul bagi seluruh makhluk. Semuanya sepakat dalam hal lima rukun Islam: dua kesaksian keyakinan (syahadatain); salat; zakat; berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke rumah suci Allah (di Mekkah). Semuanya juga sepakat dalam rukun iman: iman kepada Allah (Tuhan), malaikat-Nya, kitab-Nya, utusan-Nya, dan Hari Akhir, dalam Pemeliharaan Tuhan baik dan buruk (qadha dan qadr). Perbedaan pendapat di antara ulama dari delapan mazhab hukum Islam hanya dalam bidang tambahan dan cabang agama (furuk) dan beberapa hal pokok (usul) [dari agama Islam]. Perbedaan pendapat dengan penghormatan dalam hal cabang agama (furuk) adalah rahmat. Dahulu pernah dikatakan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama “adalah sebuah rahmat”.
3. Pengakuan mazhab-mazhab hukum dalam Islam berarti merujuk pada metodologi dasar dalam mengeluarkan fatwa: tidak ada yang dapat mengeluarkan sebuah fatwa tanpa syarat kualifikasi keilmuan. Tidak ada yang dapat mengeluarkan fatwa tanpa merujuk kepada metodologi mazhab hukum Islam. Tidak ada yang dapat mengklaim melakukan ijtihad tidak terbatas dan menciptakan pendapat baru atau mengeluarkan fatwa pertentangan yang dapat mengeluarkan Muslim dari prinsip dan ketentuan syariah dan apa yang telah dibangun dalam kehormatan dari mazhab tersebut.(http://syiahali.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar